Kejari Kota Batu Pulihkan Kerugian Negara Rp873 Juta dari Kasus Korupsi BPHTB dan PBB
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 27 September 2022 21:58 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp873 juta. Kerugian negara itu sebelumnya muncul dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan/atau pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020.
Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mejelaskan, kerugian negara itu didapat dari laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Hari Perdamaian Internasional, Khofifah Ajak Semua Pihak Terus Serukan Perdamaian di Palestina
Refleksi Hari Literasi Internasional 9-10 September 2024: Menakar Literasi Era Digital
Koalisi Gemuk di Pamekasan, Ada PAN hingga Gelora
RB Fattah Jasin Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup Pamekasan ke PBB
"Yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1,084 miliar berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J," katanya.
Karena itu, dalam kesempatan ini pihaknya berupaya melaksanakan pemulihan kerugian negara dengan memanggil wajib pajak agar mengganti selisih pembayaran BPHTB dan/atau PBB sesuai dengan data yang diperoleh dalam penyidikan.
Total ada 19 orang yang dipanggil Kejari Kota Batu. Dari jumlah itu, yang hadir sebanyak 13 orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP.