Pengacara Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Minta Pemeriksaan Ditunda
Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Senin, 03 Oktober 2022 16:48 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Jakfar Faruk Abdillah selaku kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo, RB Akhmad Hasanudin, meminta penyidik dari Polres Sumenep untuk menunda pemeriksaan karena dinilai prematur. Ia menyebut, pasal yang disangkakan ke kliennya menggunakan Pasal 263 KUHP.
“Kami siap berdebat bagaimana menggunakan pasal itu berdasarkan fakta hukum yang ada.. Sebab Pasal 263 KUHP (dugaan membuat surat palsu atau memalsukan) tidak bisa berdiri sendiri, harus didukung oleh alat bukti lain yang saling menguatkan berdasarkan KUHAP,“ kata Ketua DPC Peradi Sumenep ini, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA:
Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Banyak Temuan Pantarlih dan Coklit Tak Sesuai Prosedur, Bawaslu Sumenep Layangkan Sarper ke KPU
Lagi, Penyair Legendaris Asal Madura Dapat Penghargaan
Menurut dia, penyidik dari Polres Sumenep cukup percaya diri pada alat bukti yang hanya berupa lembar foto copy-an dan menjadikannya sumber utama diterbitkannya laporan polisi (LP). Padahal, lanjut Jakfar, penyidik harusnya melakukan kajian awal, meneliti isi, kualitas alat bukti, dan isi dokumen lainnya sebagai dasar diterbitkannya LP.
“Penyelidik polisi seharusnya berpegang pada ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP dan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menjelaskan, bahwa atas pengaduan masyarakat, penyidik mencari dan menemukan serta mengumpulkan bukti yang sah. Disamping itu Peraturan Kapolri (PERKAP) No 14/2012. Pasal 1 angka 21, juga memerintahkan adanya satu alat bukti yang sah,“ paparnya.
Ia mengaku, pihaknya telah berkirim surat ke Kapolres Sumenep untuk meminta penundaan pemeriksaan kliennya. Pasalnya, petunjuk yang dimiliki polisi tidak bisa disebutkan sebagai alat bukti yang sah karena diragukan autentifikasinya.