Pengacara Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Minta Pemeriksaan Ditunda
Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Senin, 03 Oktober 2022 16:48 WIB
Jakfar juga menyayangkan jika dokumen milik kliennya menjadi alat bukti laporan Herman Wahyudi ke penyidik Polres Sumenep, karena itu adalah bagian dari dokumen milik Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo yang ada di Kantor BPN Sumenep.
Ia mempertanyakan, kenapa dokumen tersebut 'berkeliaran' di luar. Sebab setiap dokumen yang masuk ke BPN secara sah dan sesuai dengan SOP menjadi milik negara.
“Kendati saya tidak yakin BPN Sumenep mengeluarkan dokumen PWPS dengan sengaja. Saya akan tetap minta pertanggungjawabannya. Jika ternyata pihak BPN Sumenep mengeluarkan dokumen PWPS dengan dasar Intimidasi oknum atau ada yang membocorkan, kami tetap akan mengejarnya. Ini negara hukum, tidak boleh ada arogansi dalam bernegara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengaku tidak keberatan dengan usulan dan permintaan Faruk yang akan bersurat ke BPN untuk menanyakan posisi dokumen milik Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo sebelum menghadirkan kliennya RB. Akhmad Hasanudin.
"Silakan, ini kan masih tahap penyelidikan dan nanti jika terkumpul data, kami akan gelar. Dan jika ternyata tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana, ya akan kami hentikan perkara ini," kata Edo. (aln/mar)