Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Mulai Disidangkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 05 Oktober 2022 17:34 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Rabu (5/10/2022).
Agenda sidang secara online ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Jujun, Tatik Herawati, dan Ari Iswahyuni. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Hakim Anggota Poster Sitorus, Abdul Gani, serta Panitera Pengganti Eni Fauzi, Muliani Buraera, dan Yanid Indra Harjono.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rahmat, menjelaskan sidang tersebut menghadirkan ketiga terdakwa secara online, yaitu BHR, YDP, dan ADK.
"Ketiga terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, yaitu Nurbaedah & Rekan dan Anang. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 dengan agenda eksepsi oleh penasihat hukum," kata Harry Rahmat, Rabu (5/10/2022).