Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Mulai Disidangkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 05 Oktober 2022 17:34 WIB
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom pada tahun anggaran 2019.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp1.857.806.000. Dalam dokumen kontrak, terdakwa BHR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sedangkan tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV Sekawan Elok. Namun dalam pelaksanaannya, ia tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK yang seharusnya selaku tenaga K3. Proyek itu oleh ADK diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto.
Singkat cerita, pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp969.639.620. (uji/rev)