Kapolri Rilis 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ada Direktur PT LIB Hingga Pejabat Polres Malang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Windu Setiawan
Kamis, 06 Oktober 2022 23:03 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Aula Sanikasatyawada Polresta Malang Kota, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) hari ini.
"Kami menetapkan keenam tersangka, yaitu, AHL Direktur PT LIB, AH ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS security office Wahyu, SS Kabag Ops Polres Malang, H Brimob Polda Jatim, dan TSA Kasatsamapta Polres Malang," terang Sigit di hadapan para wartawan.
BACA JUGA:
Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta
Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Menurutnya, penetapan 6 tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan secara maraton selama 5 hari pasca tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam. Hal ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan.
Hasil penyelidikan, lanjut Sigit, bahwa anggota menggunakan kegiatan pengamanan karena semakin banyaknya suporter yang masuk ke dalam lapanagan. Terkait banyaknya korban, ia mengatakan disebabkan pintu stadiono yang tertutup atau tidak dibuka 100 persen.
Simak berita selengkapnya ...