Check In Bukan Suami Istri Terancam Penjara, Satpol PP Pamekasan Dukung Penuh
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 24 Oktober 2022 18:17 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan mendukung hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pamekasan, R. Moh. Saiful Amin, memastikan hal tersebut.
"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 14 tahun 2014 tentang tata kelola hotel, penginapan, dan kos yang mana bagi pasangan yang akan melakukan check-in di hotel sudah diwajibkan menunjukkan surat nikah," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Siswa SD di Pamekasan Tewas Ditabrak Dump Truk Bermuatan Pasir
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar sosialisasi dan melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saiful menegaskan, Satpol PP Pamekasan tidak memberikan toleransi terkait hukuman pidana bagi para pelanggar.