Berkas Dinyatakan P21, Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Siap Disidangkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 26 Oktober 2022 20:39 WIB
"Saat ini, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," tutupnya.
Seperti diberitakan, ritual pernikahan antara manusia dengan kambing digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto pada 5 Juni 2022 lalu.
Kasus dugaan penistaan agama itu lantas dilaporkan sejumlah komponen masyarakat ke Polres Gresik. Kemudian, penyidik Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka.
Yaitu Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna selaku penghulu. (hud/rev)