Berkas Dinyatakan P21, Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik Siap Disidangkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 26 Oktober 2022 20:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing P21 alias telah lengkap.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan. "Sudah P21 berkas perkara dugaan penistaan agama," ucap Ludy Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/10/2022).
BACA JUGA:
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Setelah dinyatakan P21, perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik itu akan segera dilimpahkan tahap 2 dari penyidik Polres Gresik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Ludy, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas telah lengkap dan siap disidangkan.
"Saat ini, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," tutupnya.
Seperti diberitakan, ritual pernikahan antara manusia dengan kambing digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto pada 5 Juni 2022 lalu.
Kasus dugaan penistaan agama itu lantas dilaporkan sejumlah komponen masyarakat ke Polres Gresik. Kemudian, penyidik Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka.
Yaitu Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna selaku penghulu. (hud/rev)