Gubernur Khofifah dan Pimpinan DPRD Jawa Timur Sepakati 4 Raperda Jadi Perda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Khofifah dan Pimpinan DPRD Jawa Timur Sepakati 4 Raperda Jadi Perda

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 27 Oktober 2022 22:18 WIB

Gubernur Khofifah saat menandatangani persetujuan empat raperda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

"Dengan Peraturan Daerah ini diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri, dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya," kata .

Menurut dia, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional yang disepakati hari ini merupakan sebuah upaya bersama bahwa pengelolaan sampah di Jatim sampai dengan saat ini masih menjadi masalah bersama.

Beberapa permasalahan terkait pengelolaan sampah jelas , antara lain mengenai keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi, dan beban pengelolaan yang terus meningkat, timbulan sampah yang terus meningkat. Serta, adanya keterbatasan armada pengangkut, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kelembagaan pengelolaan sampah regional itu sendiri.

"Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam bidang pengelolaan sampah meliputi penanganan sampah di TPA/TPST dan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional," urai .

Selain untuk melaksanakan kewenangan tersebut, penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur dimaksudkan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.

"Atas berbagai pertimbangan, sangatlah tepat dibentuk peraturan daerah yang baru untuk menyempurnakan peraturan daerah yang saat ini berlaku sehingga diharapkan menjadi pedoman yang lebih lengkap dan efektif mengatasi permasalahan pengelolaan sampah ke depan yang lebih baik," kata .

Sedangkan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah yang disepakati, menuturkan bahwa Jatim sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia memiliki beban tugas yang besar untuk memajukan daerah dan masyarakatnya. Kemajuan ini tidak akan optimal tanpa disertai percepatan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakatnya.

Pembentukan Perda tentang Kerja Sama Daerah merupakan hal yang penting mengingat Prov. Jatim memerlukan percepatan dalam pembangunan yang bertumpu pada fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama daerah, agar pemenuhan hak rakyat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara cepat, tepat, terpadu, dan berkesinambungan.

"Kami sampaikan terima kasih dan harapan bahwa dengan ditetapkannya empat Raperda ini kedepannya regulasi mengenai fasilitasi P4GN, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional dan kerja sama daerah, dapat dilaksanakan secara efektif untuk mengatasi permasalahan yang selama ini belum terselesaikan," pungkasnya. 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, bersama salah satu wakilnya, A. Iskandar, dan seluruh fraksi menyetujui 4 Raperda melalui pendapat akhir yang kemudian dilakukan pengambilan keputusan. Lalu, gubernur bersama Wakil Ketua DPRD Jatim dan ketua melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap 4 raperda yang akan menjadi perda. (dev/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video