Tuntut Pemkab Jombang Segera Sikapi Temuan BPK Terkait Aset Milik Daerah, Puluhan Massa Unjuk Rasa
Editor: Siswanto
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 16 November 2022 14:03 WIB
"Pertama, segera tutup ruko simpang tiga. Kedua, yakni temuan BPK pada 2019 yang semula Rp5 miliar menjadi Rp6 miliar, sementara PCN yang dulunya Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar. Semua ini harus tetap dibayarkan," tegas Hendro.
Sementara Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, berjanji akan segera menindak tegas terkait persoalan aset milik daerah ruko simpang tiga dan PCN.
"Kita akan melakukan tindakan tegas, kita tidak akan pilih kasih. Hasilnya nanti kita akan segera sampaikan terhadap kalian semua," ucapnya. (aan/sis)