Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Mihol Senilai Rp18,5 miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Mihol Senilai Rp18,5 miliar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 16 November 2022 21:19 WIB

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan batang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan dengan cara dibakar secara simbolis, Rabu (16/11/2022).

Aksi pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor sementara . Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang menggunakan mesin incinerator.

Tak hanya , pemusnahan juga dilakukan kepada barang kena bea ataupun cukai lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai. Yakni ().

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hanan Budiharto, barang sitaan milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2020 dan 2021. Total ada 169 kasus yang sudah ditindak.

Meliputi 23.079.875 batang , 1.800 botol berbagai merek, serta 970.875 keping pita cukai ilegal.

"Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap itulah, KPPBC Tipe Madra Pabean A Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp18,5 miliar," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video