Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Mihol Senilai Rp18,5 miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 16 November 2022 21:19 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan dengan cara dibakar secara simbolis, Rabu (16/11/2022).
Aksi pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor sementara KPPBC Pasuruan. Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang menggunakan mesin incinerator.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp10 Miliar Lebih
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Tak hanya rokok ilegal, pemusnahan juga dilakukan kepada barang kena bea ataupun cukai lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai. Yakni minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hanan Budiharto, barang sitaan milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2020 dan 2021. Total ada 169 kasus yang sudah ditindak.
Meliputi 23.079.875 batang rokok ilegal, 1.800 botol MMEA berbagai merek, serta 970.875 keping pita cukai ilegal.
"Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap itulah, KPPBC Tipe Madra Pabean A Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp18,5 miliar," ujarnya.