Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 2 Kurir di Gudang Perikanan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Rabu, 07 Desember 2022 19:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 3 poket plastik klip di dalam gudang perikanan. Mereka adalah MMAA (25) dan U (45) yang merupakan warga Sidoarjo.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gudang yang masuk Jalan Kakap, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, setelah anggota memperoleh informasi," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA:
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
"Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku karena kedapatan membawa narkotika sabu-sabu yang rencananya akan diserahkan atau dijual kepada pembeli di sebuah perkampungan," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 3 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 22,76 gram, 5,03 gram dan 0,33 gram dengan berat kotor total 28,12 gram.
Selain itu, ada 1 buah HP warna putih merek Iphone, 1 buah tas kecil warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol L-6334-TZ beserta kontaknya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (maf/par/mar)