Pemkab Trenggalek Segera Lantik PJ Kades Ngulan Wetan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 09 Desember 2022 19:08 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek akan segera melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Supriyanto.
Sebab, Nurkholis selaku kepala desa sebelumnya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
"Pemkab Trenggalek bakal segera menerbitkan surat pemberhentian sementara bagi Kepala Desa Ngulan Wetan, Nurkholis. Sekarang sudah siap (surat pemberhentian sementara), tinggal penandatanganan pak bupati,” kata Edy, Jumat (9/12/2022).