Berikut Langkah Muspika Kalisat Jember Atasi Pencemaran Air
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 09 Desember 2022 21:32 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Jajaran Muspika Kalisat, Jember, melakukan rapat di Balai Desa Glagahwero dalam rangka menyelesaikan masalah air sumur warga yang diduga tercemar BBM dari SPBU 54-681-14, Kamis (8/12/2022) malam.
Usai mendapat informasi pencemaran air, pihak SPBU langsung melakukan uji laboratorium dengan menerjunkan kuasa hukum dari Priyori Law Office, Pria Alfisol Rahardi. Ia memastikan, tidak ada pencemaran yang terjadi.
BACA JUGA:
5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
"Karena air yang menjadi sampel itu tidak mengandung minyak dan lemak, maka Pertamina memberikan rekomendasi untuk membuka kembali SPBU," ujarnya usai mengungkap hasil uji laboratorium, sekaligus menepis tudingan masyarakat atas pencemaran yang dilakukan SPBU Kalisat.
Sementara itu, Kepala Desa Glagahwero, Halim, mengaku tidak pernah mendapat keluhan dari warga sekitar SPBU atas pencemaran air. Ia menyebut, kabar pencemaran air didapat dari media.
"Sebelumnya tidak ada warga yang melapor kepada saya kalau sumurnya tercemar," tuturnya dalam rapat yang digelar bersama Muspika Kalisat.
Pernyataan Halim disangkal beberapa warga yang menegaskan bahwa mereka telah melaporkan kasus ini dari lapisan paling bawah, yakni RT setempat. Salah satu warga Kalisat, Mirwan, sontak tidak terima dan bakal melakukan uji laboratorium sendiri, sehingga ada pembanding dari hasil yang diberikan pihak SPBU dalam rapat.
"Hasil uji lab sampel air sumur yang disampaikan lawyer SPBU, air tidak berbau dan warnanya tidak berubah. Padahal kita tahu bahwa saat sampel dibawa ke lab, airnya jelas berbau menyengat dan warnanya juga berubah kuning," paparnya.
Dengan demikian, rapat akan kembali digelar setelah pihak warga yang menuntut pertanggungjawaban SPBU Kalisat telah mengantongi hasil uji laboratorium pada sampel air sumur yang diduga kuat tercemar.