Bekas PSK Dolly Edarkan Sabu, Susul Suami Masuk Penjara
Senin, 18 Mei 2015 21:08 WIB
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar mengatakan, setelah sang suami (Julius Winarno) ditangkap petugas, Erni yang mengambil alih bisnis pengedar sabu. Para pelanggannya bahkan ada yang dari luar pulau.
“Jaringan Narkoba tersangka dan suaminya ini cukup luas, hal tersebut terbukti dari sms yang masuk ke ponselnya, ada pelanggan yang dari Sumbawa NTB,” terangnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mantan PSK Dolly dan kaki tangannya itu dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman 15 tahun penjara. (yan/rvl)