Wali Kota Kediri Teken Perjanjian Tambahan Sebagai Solusi Permasalahan Pemanfaatan BMD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Kediri Teken Perjanjian Tambahan Sebagai Solusi Permasalahan Pemanfaatan BMD

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 12 Desember 2022 18:02 WIB

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat menandatangani perjanjian tambahan dengan PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com melakukan penandatanganan perjanjian tambahan (addendum II) antara Pemkot Kediri dengan dan di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Senin (12/12/2022).

Penandatanganan perjanjian tambahan ini karena sebelumnya ada permasalahan terkait pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa built, operate, and transfer (BOT) / bangun, guna, serah (BGS) dengan dan . Tempatnya di eks pasar gula dan eks lapangan tenis Kota Kediri.

“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri beserta jajaran, di mana kita punya masalah lama yang dari tahun ke tahun memang males untuk menyelesaikan. Karena ketika kita menyelesaikan, ada kekhawatiran dan lainnya. Akhirnya, kita memilih mengerjakan yang jelas dulu. Ternyata lambat laun jadi temuan BPK karena memang itu tidak ada kontribusinya kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Abdulah Abu Bakar mengaku sedih apabila melihat investor di Kota Kediri yang usahanya tutup karena sepi. Hal itu juga membuatnya bingung bagaimana cara meramaikan usahanya kembali.

Di sisi lainnya, tekanan dari masyarakat atas aset Pemkot Kediri yang dipinjam dan berada di tengah kota mengalami kerusakan.

“Alhamdulillah kita punya kajari andalan kita. Masalah ini bisa ditangani dan bisa dibantu. Kita akhirnya bisa mengadakan adendum lagi,” imbuhnya.

Kolaborasi menjadi harapan ke depan . Selain itu, para investor diminta untuk tidak segan menanyakan kepada Pemerintah Kota Kediri bila menemukan kendala atau masalah. Sehingga Pemkot Kediri bisa memberikan bantuan seandainya diperlukan.

“Karena Pemkot Kediri tidak mungkin membiarkan para investor jalan sendiri dalam menyelesaikan kendalanya. Kita akan bantu untuk kasih jalan keluarnya. Alhamdulillah, kita dapat jalan keluar dan temuan BPK juga sudah beres,” tutupnya.

Adanya perjanjian ini, nantinya dan selaku pengelola bangunan akan memberikan kontribusi tahunan ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan kerjasama BOT/BGS. Besaran per tahun hingga 2036 telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik dan tercantum dalam addendum.

Selain itu, sesuai dengan Permendagri No.19 tahun 2016, dan harus menyediakan 10% lahan BOT untuk dimanfaatkan sebagai penyelenggaraan tugas fungsi daerah.

Hadir pula dalam acara ini, Direktur Ricky Thejakusuma, Notaris Patna Sunu, perwakilan , Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana, dan Kepala OPD Pemkot Kediri. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video