Rugikan Negara Rp 5,6 M, 6 Anggota Bawaslu Jatim jadi Tersangka
Rabu, 20 Mei 2015 05:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dana hibah Pilgub Jatim 2013 yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim masuki babak baru. Enam tersangka ditetapkan penyidik sebagai pihak paling bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 5,6 miliar.
"Ada enam tersangka yakni, SU, SSP, AP (ketiganya komisioner Bawaslu Jatim), AMR-Sekretaris dan GSW selaku Bendahara Bawaslu Jatim. Serta IDY, rekanan penyedia barang dan jasa," ujar Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir, Selasa (19/5).
BACA JUGA:
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur
Bawaslu Kabupaten Blitar Minta Instansi Turunkan Baliho Petahana
Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri
Idris menambahkan, mereka ditetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara dan dihasilkan keputusan kasus ini layak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kasus dana hibah Pilgub Jatim 2013 ini terdapat kejanggalan penggunaan dana hibah seperti pengadaan fiktif, mark up, dll. Misalnya, ada kegiatan di hotel dilaporkan seminggu, namun realisasinya hanya 3 hari. Ada pengadaan spanduk sebanyak 2000 unit, namun realisasinya hanya 800 unit.
"Juga ada dana silpa yang harusnya dikembalikan ke negara, tapi tidak disetorkan," terang dia.
Barang bukti yang diamankan penyidik yakni, uang negara Rp 520 juta, uang pengembalian THR Rp 7,5 juta, kwitansi fiktif, NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), dokumen mark up hingga dokumen kontrak fiktif.