Kedapatan Bawa Miras, Warga Desa Karanganyar Ngawi Diamankan Polisi
Editor: Sigit
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 16 Januari 2023 12:00 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial W (48) diamankan anggota Polsek Karanganyar Polres Ngawi saat melakukan patroli pada Minggu (15/1/2023) malam, karena kedapatan membawa minuman keras (miras) tanpa izin.
Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan W diamankan karena membawa miras jenis arjo (arak jowo) tanpa izin.
BACA JUGA:
Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
Menurutnya, anggota patroli kamtibmas awalnya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang sedang membawa minuman keras.
"Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengecekan, dan ternyata benar ada seorang laki-laki mengendarai motor yang didapati membawa miras jenis arak jowo. Tepatnya di pinggir Jalan Raya Karanganyar," ujarnya.
Saat ini W yang merupakan warga Desa Karanganyar telah diproses hukum lebih lanjut.
"Barang yang kami sita untuk barang bukti adalah 1 buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak jowo," terang Supardi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi. Sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi agar Karanganyar aman dan kondusif," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W (48) dikenai pasal 4 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 28 ayat 1 Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (nal/sof/git)