Sidang Kasus Pemalsuan Merk Pupuk NPK Mutiara: Kuasa Hukum Ubaidi Yakin Kliennya Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pemalsuan Merk Pupuk NPK Mutiara: Kuasa Hukum Ubaidi Yakin Kliennya Bebas

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 04 Februari 2023 09:24 WIB

Terdakwa Achmad Ubaidi (kanan) saat mengikuti sidang offline. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

"Begitu juga pupuk dan pembenah tanah adalah berbeda, dan tidak sejenis. Konsekuensinya apabila terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan dari peredaran," bebernya.

"GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk NPK untuk menyuburkan tanaman," paparnya.

Ia juga membeber fakta bahwa GNF Mutiara telah memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002, dari Menteri Pertanian.

"Juga terdaftar di merk Indonesia, dengan nomor transaksi: IPT2022198527, nomor pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan: 2022-11-22," terangnya.

Ia mengungkapkan, GNF Phoska terdaftar di merk Indonesia, dengan nomor transaksi: IPT2022198586, nomor pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan: 2022-11-22. Bahwa barang yang diproduksi dan diedarkan adalah pembenah tanah, bukan pupuk. Sehingga jelas jenisnya berbeda.

"Maka, berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh di persidangan, perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku di negara RI, Asas Lex Spesialis Derogat," urainya.

Pada pledoinya, Gunadi memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging).

"Membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa seperti keadaan semula," pungkasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Fatkhur Rochman itu ditunda minggu depan dengan agenda tanggapan pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video