Antisipasi Perkara Hukum Dalam Pengelolaan DD dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Editor: Siswanto
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 17 Februari 2023 16:21 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan Aset Desa, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar penerangan dan penyuluhan hukum di Kecamatan Pare, Kabupaten Trenggalek, Rabu (15/3/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda dalam siaran pers mengatakan, kegiatan yang digelar ini, merupakan upaya pencegahan dalam pengelolaan DD maupun Aset Desa.
BACA JUGA:
KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.” tuturnya, Jumat (17/2/2023).
Ia berharap, dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum kali ini, tidak ada lagi keraguan dari para kepala desa dalam mengelola DD dan Aset Desa di tahun ini.
Simak berita selengkapnya ...