Kajari Jember Paparkan Program Jaga Desa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 22 Februari 2023 18:55 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan, menyampaikan program jaga desa kepada kepala desa/lurah di Kota Suwar-Suwir, Selasa (21/2/2023). Program tersebut merupakan bagian dari inovasi yang dikerjakan oleh Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanganan penyimpangan dana desa oleh Kades maupun Lurah.
Saat itu, Nyoman mengatakan bahwa kepala desa maupun lurah merupakan Raja Kecil di daerah, sebab menurut sudut pandang dari hasil MoU antara Mendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan, tentang penegakan hukum, menyiratkan keistimewaan kepada mereka.
BACA JUGA:
5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
"Arti dari Raja Kecil ini cukup berat, karena Kades atau Lurah lah yang membawahi massa di desa, membawa aspirasi dari desa, maka nama bapak/ ibu, nama keluarga bapak/ ibu lah, taruhannya, dikala menduduki jabatan itu," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pesan dari Jaksa Agung, mengenai perlakuan istimewa terhadap kasus yang menimpa Kades maupun Lurah. Pesan dari Jaksa Agung kepada segenap Kepala Kejaksaan di masing- masing daerah tersebut, adalah perintah untuk selalu berhati- hati dan mencermati ulang pada setiap laporan dari masyarakat yang mencatut Kades atau Lurah.
"Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuanga desa, agar mengedepankan upaya preventif, pencegahan sebagai perwujudan azas, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir," paparnya.