PMII Pamekasan Pertanyakan Kekosongan Jabatan Direksi di Dua BUMD
Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Senin, 06 Maret 2023 20:55 WIB
"Seharusnya anggaran untuk pansel dituangkan dalam RKAP perusahaan yang bersangkutan, tidak diambilkan dari APBD" jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/3/2023)
Ia mengungkapkan, harusnya BUMD meminta pemegang saham untuk memfasilitasi terbentuknya Pansel, karena sejatinya pemegang saham yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan direktur BUMD.
"Anehnya, BUMD pamekasan masih terus menyoal tentang anggaran. Sementara progresnya masih perlu dipertanyakan," terangnya.
Yasin menegaskan, perlu dicatat bagi BUMD Pamekasan bahwa pendirian BUMD jauh dari regulasi yang ada. Sederhananya BUMD didirikan tanpa adanya studi kelayakan usaha atau studi kelayakan bisnis.
"Terbukti semua usaha yang dijalankan oleh BUMD tidak terealisasi, terlebih BUMD PT. Aumm. Seharusnya modal yang bersumber dari APBD perlu dipertanggung jawabkan terlebih dahulu, karena sudah jelas cacat secara regulasi. Dan kami menduga ada kejahatan korporasi yang masih terus berjalan di internal kedua BUMD tersebut," pungkasnya. (dim/sis).