Polisi di Pamekasan Ringkus 6 Pengedar Sabu
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Jumat, 17 Maret 2023 20:12 WIB
Para pengedar sabu saat diekspose dalam konferensi pers yang digelar Polres Pamekasan.
"Ada satu pengedar berjenis kelamin perempuan yang merupakan residivis, sebab 1 tahun lalu baru bebas, tapi kami tangkap lagi karena kembali melakukan transaksi sabu-sabu,” timpal Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (dim/mar)