Polisi di Pamekasan Ringkus 6 Pengedar Sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi di Pamekasan Ringkus 6 Pengedar Sabu

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Jumat, 17 Maret 2023 20:12 WIB

Para pengedar sabu saat diekspose dalam konferensi pers yang digelar Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres meringkus 6 pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu dari para pelaku merupakan janda beranak 2 yang menjadi residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres , AKBP Satria Permana, memastikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/3/2023). Ia mengatakan bahwa mereka ditangkap dari beberapa tempat yang berbeda.

"6 orang yang diamankan itu merupakan pengedar semua dengan inisial A (17) ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya; MH (49) dan MR (29) dibekuk di Desa Prekbun Kecamatan Pademawu. Sedangkan SWI (38) diringkus di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, lalu FH (31) dan RJ (41) ditangkap di salah satu tempat menginap di ," paparnya.

"Ada satu pengedar berjenis kelamin perempuan yang merupakan residivis, sebab 1 tahun lalu baru bebas, tapi kami tangkap lagi karena kembali melakukan transaksi sabu-sabu,” timpal Kasatresnarkoba Polres , AKP Junairi Tirto Admojo.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (dim/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video