Bisnis Bekatul Abal-Abal, Pria Asal Jombang Tipu Korban Rp30 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 28 Maret 2023 21:41 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - NEP (26), seorang karyawan swasta asal Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kras, Kediri.
NEP diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang sejumlah Rp30 juta untuk pembelian bekatul.
BACA JUGA:
Respons Pj Wali Kota Kediri soal Tewasnya 2 Anak di Kelurahan Manisrenggo
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Tewasnya Kakak-Beradik di Kota Kediri
Polisi Pastikan Tewasnya Bocah Kakak-Beradik di Kota Kediri Akibat Dibacok Berkali-Kali
Dua Bocah Kakak-Beradik di Kota Kediri Tewas Diduga Dihabisi Ibunya
Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 14 November 2022. Korban bernama Adit Fanani warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, melakukan transaksi membeli bekatul sejumlah 8 ton dengan harga Rp30 juta kepada pelaku.
"Saat itu korban mentransfer uang Rp30 juta dan rencana bekatul tersebut akan di kirim terduga pelaku (NEP) keesokan harinya," jelas Nyoman, Selasa (28/3/2023).
Akan tetapi hingga keesokan harinya, bekatul tersebut belum dikirim dan pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Mengetahui hal itu, korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kras.
"Usai mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih kita mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya mutasi transfer rekening Bank BCA, screenshot percakapan melalui WA, dan satu unit HP merk Galaxy Note 9 warna hitam.
"Menurut pelaku, uang tersebut telah dibelikan jagung di daerah Mojokerto untuk dikirim ke Bareng (Jombang) mengganti uang milik orang yang habis dipakai bersenang-senang," pungkas Nyoman sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana. (uji/rev)