Kades dan Sekdes Pelem Nganjuk Dibui Terkait Kasus Korupsi TKD
Kamis, 04 Juni 2015 21:07 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Kepala Desa (Kades) Pelem Kecamatan Kertosono dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pelem, Imam Hidayat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) dengan kerugian Rp 367.622.100.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijebloskan ke Rutan Klas IIB Nganjuk. Kejaksaan menangani kasus ini setelah menerima pelimpahan dari Polres Nganjuk yang menyatakan berkas sudah lengkap (P21).
BACA JUGA:
Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Diketahui, kasus ini bermula saat desa setempat mendapatkan dana dari administrasi penjualan tanah warga kepada PT Sun Moon Star dan dana hibah, total sebesar Rp 429.500.600. Dana tersebut lalu dipakai untuk pembangunan tanpa mekanisme sebagaimana tercantum dalam APBDes, dan tidak disertai bukti pengeluaran sah, Rp 61.878.500. "Dari audit BPKP, diketahui kerugian negara sebesar Rp 367.622.100," jelas Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Ketut Sudiarta.
Kelebihan dari dana yang tidak dimasukkan dalam kas desa itu, dibawa oleh Kades sebesar Rp 47 Juta dan Sekdes Rp 13 Juta. Sedangkan sisanya, kedua tersangka saling tuding dan saling tuduh tidak ada yang mau mengakui.
Simak berita selengkapnya ...