Kades dan Sekdes Pelem Nganjuk Dibui Terkait Kasus Korupsi TKD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kades dan Sekdes Pelem Nganjuk Dibui Terkait Kasus Korupsi TKD

Kamis, 04 Juni 2015 21:07 WIB

DITAHAN – Kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya saat hendak dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, kemarin. foto: soewandito/BANGSAONLINE

"Inilah dasar kami melakukan penahan, karena kedua tersangka tidak mau mengakui perbuatannya," jlentreh Ketut. Ia menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selain UU Tipikor, tersangka juga dianggap melanggar Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 10 tahun 2006 pasal 3 ayat (1), pasal 18 ayat (1), serta pasal 22 ayat (1) tentang Keuangan Desa.

Sementara, penasehat hukum kedua tersangka, Bambang Sukoco membenarkan jika kliennya ditahan oleh Kejari Nganjuk dalam waktu 20 hari. "Benar, klien saya langsung dijebloskan tahanan, tetapi akan kami upayakan untuk penangguhan penahanannya," cetus Bambang yang ikut mengantar kliennya ke Rutan Klas IIB Nganjuk. (dit/sta)

 

 Tag:   korupsi nganjuk

Berita Terkait

Bangsaonline Video