Sidang ke-6 Kasus Arisan Online di Bangkalan, Saksi Ahli Sebut Murni Pidana
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 27 April 2023 19:05 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Persidangan kasus arisan online di Pengadilan Negeri Bangkalan memasuki masa persidangan yang ke-6 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ahli sekaligus Dosen pengampuh Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Inayah sebagai tersangka ini merupakan murni hukum pidana.
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
"Iya pada intinya kasus ini tak tepat sebagai kasus perdata Karena perbuatan yg dilakukan oleh para pihak itu tak memenuhi unsur perjanjian dan prinsip perjanjian," ujarnya, Kamis (27/4/2023).
Tak hanya itu, ia juga menyebut pihaknya menyimpulkan hal ini berdasarkan fakta yang didapat dari penyidik yang kemudian dilakukan pendalaman kasus.