Sidang ke-6 Kasus Arisan Online di Bangkalan, Saksi Ahli Sebut Murni Pidana
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 27 April 2023 19:05 WIB
"Kalau ditanya apakah termasuk penipuan saya tidak tau itu yg bisa menyimpulkan orang pidana,apakah yang dipakaikan kepada Inayah saksi dan korban merupakan praktek perdata saya jawab tidak karena tidak didasarkan dengan itikad baik," jelasnya.
Sementara itu, Hendrayanto selaku kuasa hukum dari pelapor menyatakan pihaknya tidak menepik apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan. Ia menilai kasus yang tengah berjalan merupakan perkara pidana.
"Ahli mengatakan bukan perkara perdata melainkan murni pidanah karena kalau perdata ada kesepakatan, tidak boleh merugikan satu sama lain mekanisme banyak mekanisme penipuan online dan treding memang seperti ini," paparnya. (mil/uzi/mar)