Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban, 3 Warga Socorejo Penuhi Panggilan Polda Jatim
Editor: Siswanto
Wartawan: Suwandi
Rabu, 03 Mei 2023 19:40 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur, terkait sengketa lahan pantai Semilir yang terus dipersoalkan ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah, Rabu (3/5/2023).
Tiga warga tersebut yang diperiksa oleh Subdit II Unit Ditkrimsus Polda Jatim, ialah Sufatkur selaku mantan Kades Socorejo, Sekretaris Desa Socorejo Parlan dan Asmaul Husna sebagai Ketua Kelompok Pokdarwis Pantai Semilir.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Kuasa Hukum ketiga warga tersebut, Nur Aziz mengatakan, kliennya itu diperiksa sebagai saksi dalam laporan Rosyidah yang melaporkan Kades Zubas Arif Rahman, terkait sengketa lahan Pantai Semilir. Meski dilaporkan ke Polda akan tetapi pihaknya berharap perkara ini dilakukan objektif dan transparan.
"Sebab, kalau ada perbedaan luas terhadap tanah Pantai Semilir maka perlu diuji di Pengadilan Negeri Tuban," terang Aziz sapaan akrabnya.
Menurutnya, klaim perbedaan luas yang diakui oleh keluarga Rosyidah selaku ahli waris itu, sangat signifikan. Sebab, perlu ada pembuktian apakah pihak Pemdes yang benar berdasarkan Bucu C sisa luas 16.000 M². Atau luas daam AJB 31.400 M² ataukah luas dlm Rincik Desa 32.646 M².