Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban, 3 Warga Socorejo Penuhi Panggilan Polda Jatim
Editor: Siswanto
Wartawan: Suwandi
Rabu, 03 Mei 2023 19:40 WIB
"Apalagi ada 3 bidang tanah yang sudah SHM dan masuk tanah daam sengketa yang diklaim Rosyidah," imbuhnya
Ia menambahkan, pihaknya tentu menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim. Akan tetapi, menurutnya, terdapat sengketa hak milik atau sengketa perdata. Sehingga, menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk memeriksa dan mengadili sengketa perdata tersebut.
"Pastinya ya harus dibuktikan di PN," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Franky D Waruwu kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Pemdes Socorejo, BPD serta Bundes Socorejo ke Polda Jawa Timur oleh ahli waris keluarga Rosyidah ke Polda Jawa Timur. Laporan polisi itu tertuang dalam nomor TBL,/B/498.01IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pad 22 September 2022 lalu. (wan/sis)