BB Miras dan Narkoba Senilai Milyaran Rupiah Dimusnahkan di Halaman Taman Surya
Sabtu, 13 Juni 2015 21:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk pertama kalinya, halaman Taman Surya Surabaya dijadikan tempat pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras), Sabtu (13/6/2015). Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama tiga bulan terakhir.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Tanjung Perak AKBP Arnapi bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah dan Danrem 084 Bhaskara Jaya Kolonel Inf M. Nur Rahmad. Di samping itu, lima tersangka narkoba juga dipajang dalam acara tersebut.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Kapolres Tanjung Perak AKBP Arnapi mengungkapkan, pihaknya telah menyita 42 kilogram narkoba golongan I jenis daun ganja kering, 2,1 kilogram, paket sabu-sabu, 9.995 butir pil ekstasi dan 25 jeriken miras.
Sebagian besar hasil tangkapan tersebut dimusnahkan. Selebihnya, disisihkan guna dikirim ke laboratorium forensik Polri Cabang Surabaya untuk pembuktian di persidangan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor TAP.1799/05/2015 dan TAP.1800/03/2015.
Simak berita selengkapnya ...