Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 13 Juni 2023 10:43 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Suwaji (54) oknum LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) sebagai tersangka baru kasus dugaan pungutan liar (Pungli) redistribusi tanah Tambaksari Rp1,3 miliar. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu langsung ditahan.
“Hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan pungli redistribusi tanah Tambaksari, Kecamatan Purwodadi,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Senin (12/6/2023).
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
Kasi intel menjelaskan peran oknum LSM dalam masalah ini sebagai koordinator sekaligus penghubung antara Pemerintah Desa Tambaksari dengan Kementerian ATR/BPN. Setelah berhasil, tersangka ini minta imbalan. “Per sertifikat Rp2,5 juta jika diakumulasi Rp420 juta,” bebernya.