Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari

Editor: Sigit Endra
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 13 Juni 2023 10:43 WIB

Suwaji wajah baru kasus redistribusi tanah Tambaksari. Foto: Ardianzah/BANGSAONLINE

Tak hanya itu, menurut keterangan para saksi, tersangka juga memasang harga Rp2.400 per meter dari tanah yang dimohon oleh peserta program. Dalihnya, tersangka dapat menyukseskan menjadi hak milik (SHM) dari kepemilikan pengajuan tanah. “Sebenarnya tanpa bantuan tersangka program tersebut berjalan. Namun rupanya dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Agung Tri pastikan, kasus pungutan liar tidak berhenti sampai di sini saja. Pihaknya terus mengusut pada masalah mafia tanahnya.

Sebelumnya, kejari telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Sujatmiko Kades Tambaksari dan Ketua Panitia Cariadi. Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf A juncto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsidernya pasal 12 huruf E dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang diubah Nomor 20 Tahun 2021. (ard/par/git)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video