Pengurus KAHMI Laporkan PC PMII ke Polres Probolinggo, Kenapa?
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 14 Juni 2023 21:10 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pengurus KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia) melaporkan PC PMII Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui unggahan, dan seruan aksi demo kepada Ugas Irwanto dan Timbul Prihanjoko.
Pelaporan itu dilakukan pengurus KAHMI bernama Rio Ardin Armanda Putra bersama kuasa hukumnya, Abdul Hamid, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Probolinggo, Rabu (14/6/2023) sore.
BACA JUGA:
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Menurut Abdul, pihaknya sebagai kuasa hukum Rio dalam hal ini melaporkan PC PMII Probolinggo yang dianggap menyalahi aturan yang tak jelas dan sebuah bentuk melawan hukum.
"Seperti, Pak Sekda saja ini hanya 4 bulan menjabat. Jadi, Pak Sekda belum ikut campur dalam pelaksanaan pendapatan atau APBD tahun 2018 sampai 2022. Otomatis, melanggar dan mencemarkan nama baik Pak Sekda dan Plt Bupati dengan pasal 311, 310 dan juga UU ITE Nomor 11 tahun 2008," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Sebagai terlapor dalam kasus ini adalah bernama Abdul Razak sebagai Ketua II PC PMII Probolinggo Dkk.