Pemkab Lamongan Belum Terima SE Menpan-RB Soal Larangan Beri Ucapan Selamat di Media
Kamis, 18 Juni 2015 20:22 WIB
Seperti diberitakan, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2014 yang berisi larangan beriklan dan mengirimkan ucapan selamat berupa karangan bunga dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Menteri era pemerintahan Jokowi-JK ini beralasan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka efisiensi anggaran. Disamping itu, ia beralasan memasang iklan ucapan selamat bagi pejabat atau SKPD bukanlah satu-satunya cara bekerja sama dengan media. Kinerja pemerintah tidak diukur oleh publikasi dan iklan tapi dengan kebijakan dan outcome.
Namun pemasangan iklan diizinkan bagi pejabat atau SKPD dengan tujuan sosialisasi kebijakan atau program pemerintahan. (ais/rvl)