Pemkab Lamongan Belum Terima SE Menpan-RB Soal Larangan Beri Ucapan Selamat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Lamongan Belum Terima SE Menpan-RB Soal Larangan Beri Ucapan Selamat di Media

Kamis, 18 Juni 2015 20:22 WIB

Seperti diberitakan, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2014 yang berisi larangan beriklan dan mengirimkan ucapan selamat berupa karangan bunga dengan menggunakan anggaran pemerintah.

Menteri era pemerintahan Jokowi-JK ini beralasan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka efisiensi anggaran. Disamping itu, ia beralasan memasang iklan ucapan selamat bagi pejabat atau SKPD bukanlah satu-satunya cara bekerja sama dengan media. Kinerja pemerintah tidak diukur oleh publikasi dan iklan tapi dengan kebijakan dan outcome.

Namun pemasangan iklan diizinkan bagi pejabat atau SKPD dengan tujuan sosialisasi kebijakan atau program pemerintahan. (ais/rvl)

 

 Tag:   pemkab lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video