YLBHI Desak Polri Tak Terapkan Pasal Penodaan Agama ke Panji Gumilang
Editor: Novandryo
Kamis, 06 Juli 2023 16:37 WIB
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan pihak kepolisian yang memproses petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dengan delik penodaan agama.
"Langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang sangat disayangkan," ujar Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
BACA JUGA:
Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan
Menurutnya, hal ini dianggap tindakan yang melanggar hak dan kebebasan berkeyakinan.
"Karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan,"kata Isnur.
Dirinya pun mengutip Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Dalam hal ini, Isnur menganggap ada upaya kriminalisasi terhadap petinggi Ponpes Al Zaytun tersebut.