YLBHI Desak Polri Tak Terapkan Pasal Penodaan Agama ke Panji Gumilang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

YLBHI Desak Polri Tak Terapkan Pasal Penodaan Agama ke Panji Gumilang

Editor: Novandryo
Kamis, 06 Juli 2023 16:37 WIB

Petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (dok.PMJ)

Ia menambahkan, jika adanya upaya kriminalisasi ini mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada beberapa kasus penodaan agama sebelumnya.

Menurut Isnur, kasus ini diduga semakin membesar karena adanya tekanan massa

"Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia () yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa," terangnya.

Ia khawatir dengan aparat Pemerintah dan penegak hukum baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan penegakan hukum secara adil dan optimal.

Hal ini seperti yang terjadi pada kasus penodaan agama sebelumnya ketika sangat agresif dan massa diberi tempat untuk mengintimidasi.

"Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap . Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi," tegas Isnur.(van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video