YLBHI Desak Polri Tak Terapkan Pasal Penodaan Agama ke Panji Gumilang
Editor: Novandryo
Kamis, 06 Juli 2023 16:37 WIB
Ia menambahkan, jika adanya upaya kriminalisasi ini mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada beberapa kasus penodaan agama sebelumnya.
Menurut Isnur, kasus Panji Gumilang ini diduga semakin membesar karena adanya tekanan massa
"Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa," terangnya.
Ia khawatir dengan aparat Pemerintah dan penegak hukum baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan penegakan hukum secara adil dan optimal.
Hal ini seperti yang terjadi pada kasus penodaan agama sebelumnya ketika MUI sangat agresif dan massa diberi tempat untuk mengintimidasi.
"Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi," tegas Isnur.(van)