Resahkan Warga dan Sering Mabuk-mabukan, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Resahkan Warga dan Sering Mabuk-mabukan, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Jumat, 07 Juli 2023 19:17 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari bersama Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi dalam jumpa pers, Jumat (7/7/2023).

Verico juga mengatakan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin dan juga merupakan adik kandung dari S.

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk beternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," urai Verico.

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, yang bersangkutan hanya memiliki visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.

Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

"Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," pungkasnya. (cat/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video