Gubernur Khofifah Apresiasi Pembayaran Pajak Pasir Berbasis Digital di Lumajang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Khofifah Apresiasi Pembayaran Pajak Pasir Berbasis Digital di Lumajang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Selasa, 11 Juli 2023 14:53 WIB

Gubernur Khofifah saat mencoba pembayaran pajak pasir berbasis digital di Lumajang.

Termasuk dalam setiap proses penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) sebagai syarat penyewa kavling di stockpile. Sinergi tersebut akan menjadi bagian penting dari seluruh kegiatan eksplorasi tambang agar tetap berseiring dengan upaya menjaga daya dukung alam tetap terjaga.

Di sisi lain, pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat besaran nilainya berpatokan pada SK Gubernur Jatim Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batun di Provinsi Jawa Timur.

Manajemen penambangan pasir di ini penting dilakukan baik dari sisi penerimaan pendapatan maupun upaya untuk tetap menjaga daya dukung alamnya. Sebab, potensi penambangan pasir di mencapai 183,69 hektare dengan kapasitas produksi mencapai 2,48 juta ton. Dari potensi itu, sebanyak 37 perusahaan yang beroperasi dengan IUP Eksplorasi dan 36 perusahaan dengan IUP Operasi Produksi.

Tingginya potensi penambangan pasir di diharapkan Gubernur agar diiringi penambahan titik stockpile. Hal ini karena padatnya stockpile yang ada sedangkan masih ada 63 lagi IUP yang sedang dalam proses WIUP, Ekplorasi maupun peningkatan IUP OP.

Sementara itu, Bupati Thoriqul Haq menyampaikan bahwa kehadiran stockpile pasir ini diharapkan menjadi inovasi yang mampu memperbaiki pengelolaan pertambangan pasir di .

"Harapannya Pemkab dan bisa mengoptimalkan sinergitas sehingga inovasi ini bisa dikembangkan lebih baik lagi," ujarnya

"Saya laporkan juga ke Ibu Gubernur rata-rata yang sebelum adanya stockpile ini kita terima Rp. 400 juta per bulan. Ini akan kami tingkatkan supaya tidak ada kebocoran lagi, karena saat ini perbulannya kami bisa terima pajak hingga Rp. 2milliar per bulan," lanjutnya. (dev/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video