Asyik Hohohihe, Janda Kembang di Surabaya Digrebek
Jumat, 19 Juni 2015 23:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Asyik berzina di rumahnya, Patah Yudhasmara alias Fany (31) seorang janda warga Perum Griya Gedangan, dan Rudi Herman (40) warga Jl Bulak Banteng Lor, digrebek anggota Unit II Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (3/6), pukul 12.00 WIB.
Tim yang dipimpin AKP Gatot ini bisa mengendus keberadaan mereka, setelah menangkap Lena Aliyana (25), warga Dukuh Pakis Surabaya. Dari Lena inilah, diketahui keberadaan mereka.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Wakasat Narkoba Kompol I Wayan Winayan bersama Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko mengatakan bahwa tiga orang yang ditangkap adalah jaringan pengedar sabu, yaitu dua pria dan satu wanita.
Lena, wanita bujang pebisnis jual beli kosmetik online ini ditangkap Rabu (3/6) pukul 10. 00 WIB. Ini diketahui setelah seorang polwan berpura-pura membeli kosmetiknya. Di sela-sela perbincangan saat bertemu, Lena mengaku mempunyai stamina yang kuat karena mengonsumsi sabu-sabu. Si Polwan pun akhirnya berpura-pura mengaku ingin juga nyedot SS. Mereka akhirnya menuju ke tempat kos Lena di Dukuh Pakis. Setelah terbukti, Lena langsung ditangkap.
Simak berita selengkapnya ...