KPU Pamekasan Temukan 113 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat dari 18 Partai Politik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 07 Agustus 2023 16:00 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pamekasan menyatakan terdapat 113 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik yang tidak memenuhi syarat dalam proses penyampaian akhir verifikasi administrasi persyaratan pada Minggu (6/8/2023).
"Jadi ada foto Bacaleg yang tidak bagus, ijazah tidak dilegalisir, dan lain-lain. Sementara proses perbaikan dari tanggal 6-11 Agustus 2023,” kata Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis, Amirudin, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Ia mengatakan bahwa 113 Bacaleg yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah di kembalikan kepada masing-masing partai politik untuk diperbaiki. Pihaknya memberikan waktu selama 5 hari untuk perbaikan.