Sederhanakan Pendaftaran BPJS Kesehatan, Dinsos Kota Kediri Hadirkan Pelayanan PBID Satu Pintu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sederhanakan Pendaftaran BPJS Kesehatan, Dinsos Kota Kediri Hadirkan Pelayanan PBID Satu Pintu

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 15 Agustus 2023 14:46 WIB

Seorang warga saat dilayani oleh petugas di loket. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui dinas sosial (Dinsos) telah menyediakan layanan pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kesehatan sejak Senin (14/8/2023). 

Hal tersebut ditengarai karena capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota yang sukses mencapai 100 persen, sehingga Pemkot berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang lebih mudah kepada masyarakat.

“Terkait dengan UHC yang diraih Kota maka kepada warga Kota sudah dijaminkan kesehatannya pada Kesehatan, ada yang ditanggung Pemerintah Pusat dan ada melalui Pemerintah Kota melalui APBD,” kata Kepala Dinsos Kota , Paulus Luhur Budi, Selasa (15/8/2023).

Sebelum menetapkan kebijakan ini, ia mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu telah melakukan uji coba terkait pelayanan PBID Kesehatan untuk warga Kota .

“Kalau sebelumnya ditangani Dinas Kesehatan namun setelah diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Sosial ditunjuk untuk melaksanakan pendaftaran kepesertaan PBID agar memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelum diterapkannya pelayanan satu pintu, Dinsos Kota  hanya berwenang dalam pemberian surat rekomendasi kepada warga, terutama yang kurang mampu, agar permasalahan yang dihadapi segera ditangani Kesehatan. Adapun syarat untuk mendaftar PBID Kesehatan cukup dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku. 

“Sekarang Dinas Sosial memegang pendaftaran kepesertaan, sekaligus kalau ada case yang membutuhkan rekom juga diselesaikan di Dinsos,” ucap Paulus.

Ia menambahkan, apabila terdapat warga Kota yang hendak beralih kepesertaan dari sebelumnya Kesehatan mandiri menjadi PBID maka dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial dengan jam operasional hari Senin-Kamis pukul 07.30-15.30 WIB serta hari Jumat pukul 07.00-14.30 WIB.

Lebih lanjut lagi, pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam penggunaan Kesehatan di faskes tidak perlu lagi menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melainkan cukup menunjukkan KTP.

“Sebetulnya keputusan Kesehatan pusat untuk tidak menggunakan KIS sudah lama, sekarang kalau mau berobat cukup menggunakan KTP,” tuturnya. 

Terkait hal ini Pemkot telah melakukan upaya melalui surat imbauan kepada faskes agar memasang media sosialisasi berupa banner agar dapat diketahui masyarakat. Dengan diterapkannya kebijakan ini, Paulus berharap agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang lebih praktis dan mudah.

“Tentunya dengan pelayanan yang lebih disederhanakan pemerintah harapannya pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat, tidak harus mondar-mandir ke kantor Dinkes, Dinsos, Kesehatan tetapi sudah satu pintu di Dinsos,” pungkasnya. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video