4 Mantan Camat Sidoarjo Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati Saiful Illah
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Kamis, 07 September 2023 18:57 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali menjalani persidangan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp44 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo.
Jaksa Penuntut Umum KPK, menghadirkan empat saksi mantan camat di Kabupaten Sidoarjo, yaitu Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo, Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono, Abu Dardak, eks Plt Camat Sedati, dan Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu.
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Dalam persidangan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hukum Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta.
Dalam keterangannya, Agustin Iriani mengakui adanya iuran rutin oleh masing-masing camat, dengan nominal Rp100 ribu perbulannya.
Uang tersebut, terkumpul dan diserahkan ke paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM.
Dalam persidangan, diungkapkan bahwa uang iuran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo, termasuk acara perayaan ulang tahun terdakwa, saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
"Ada juga iuran insidentil senilai Rp.500 ribu. Seperti acara lelang bandeng. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD," jelas Agustin, Kamis, (7/9/2023).
Di sisi lain, Agustin juga pernah menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp2 juta. Uang tersebut, sengaja diberikan kepada Bupati Saiful Ilah, sebagai uang titipan kegiatan sosial, seperti memberikan santunan kepada anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.
"Pak Bupati ini biasanya rutin sering menyantuni anak yatim. Tidak hanya di kecamatan Kota, tapi di Sidoarjo. Nah, saya memberikan uang 2 juta sebagai titipan untuk anak-anak yatim. pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya," tambahnya.
Uang tersebut, diwadahi dalam amplop putih tersebut, kemudian diserahkan langsung saat bertamu di ruang kerja bupati.
"Jawabannya (bupati) ya terima kasih. di ruang kerja beliau," terangnya.
Selain Agustin, mantan Camat Taman dan Sukodono, Ali Sarbini juga mengaku pernah memberikan uang sekitar Rp10 juta kepada mantan bupati di ruang kerjanya.