​Memprihatinkan, KPAI Ungkap Kronologis Bentrok di Pulau Rempang Batam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Memprihatinkan, KPAI Ungkap Kronologis Bentrok di Pulau Rempang Batam

Editor: tim
Minggu, 10 September 2023 00:42 WIB

Murid SD dan guru mereka berlarian untuk menghindari gas yang disemprotkan aparat dalam peristiwa bentrok antara aparat dan warga Rempang, Kota Batam, Kepulaua Riau, Kamis (7/9/2023). Foto: istimewa

2. Pasal 15 point b, c, d dan e

Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari b) pelibatan dalam sengketa bersenjata, c) pelibatan dalam kerusuhan sosial, d) pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan dan e) pelibatan dalam peperangan

3. Pasal 20

Negara, pemerintah, Pemerintah Daerah masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak

4. Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 point a dan b

1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak dalam situasi darurat; dan Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis;

5. Pasal 59A

Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya: a) penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b) pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

6. Pasal 60

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas: a) Anak yang menjadi pengungsi; b) Anak korban kerusuhan; c) Anak korban bencana alam; dan d) Anak dalam situasi konflik bersenjata.

Maka dapat dikatakan bahwa berbagai pihak wajib melakukan tindakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas

Kesimpulan Telaah

Tindak menembakan gas air mata yang pada Tanggal 7 September 2023 terhadap para murid dan guru di SDN 24 dan SMPN 22, yang beralamat di Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam yang mengakibatkan para murid mengalami kerugian secara fisik maupun psikis dapat DIDUGA sebagai:

●Tindakan kekerasan disengaja atau tidak disengaja.

●Pelanggaran Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yaitu Pasal 10 huruf c

●Pelanggaran UU Undang-undang No: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76a dan pasa 80

Rekomendasi

●Dihimbau kepada semua pihak, untuk memastikan anak tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung pada semua kegiatan yang terkait konflik/kerusuhan.

●Dihimbau kepada semua pihak, untuk tidak melakukan tindakan apapun yang berdampak adanya korban anak yang berusia dibawah 18 tahun.

●Direkomendasi kepada DPRD Kota Batam maupun Organisasi Lembaga Masyarakat terkait anak untuk mendesak / mendorong / mengawal adanya proses hukum atas Temuan Dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas tindakan penembakan gas air mata di Tanjung Kertang, Rempang, Kota pada Tanggal 7 September 2023

●Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam untuk membentuk Tim Independen guna pencarian fakta, atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas tindakan penembakan gas air mata di Tanjung Kertang, Rempang, Kota pada Tanggal 7 September 2023.

●Kepada Pemerintah Kota Batam dan PB Batam harus memastikan bahwa lembaga pendidikan yang ada di kawasan Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam harus tetap dijamin keberadaannya.

●Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak korban sesuai dengan ketentuan UU. No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya: a) penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b) pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video