Pembakaran Hutan Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pembakaran Hutan Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Selasa, 12 September 2023 19:16 WIB

Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH Probolinggo, Moh. Rifa'i

"Ada beberapa lokasi yang memang rawan terjadi kebakaran di musim kemarau," katanya.

Seperti okasi hutan gunung Bentar, kawasan Pakuniran, Gunung Bromo serta kawasan hutan Besuki. 

"Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan, kita gencar melakukan giat sosialisasi," tuturnya.

Upaya antisipasi yang dilakukan KPH tidak cukup menggelar sosialiasi. Melainkan juga melakukan pemasangan peringatan berupa papan banner di sejumlah lokasi hutan. (ugi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video