Lamongan tak Gunakan NJOP PBB Lagi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lamongan tak Gunakan NJOP PBB Lagi

Rabu, 01 Juli 2015 21:14 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai 1 Juni lalu sudah menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan demikian, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah tidak digunakan lagi di Lamongan.

Kepala Dispenda Lamongan, Mursyid, kepada BANGSAONLINE.com menyatakan pemberlakuan ketentuan baru tersebut sebagai upaya untuk mengintensifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

1 2

 

 Tag:   pemkab lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video