Lamongan tak Gunakan NJOP PBB Lagi
Rabu, 01 Juli 2015 21:14 WIB
Menurut Mursyid, NJOP di Lamongan saat ini sudah tidak sesuai dengan nilai keekonomiannya dan jauh di bawah harga pasar tanah dan bangunan saat ini. Itu karena pendataan NJOP dalam SPPT PBB terakhir kali dilakukan pada tahun 2008.
"Padahal peraturan perundang-undangan menyebutkan NJOP PBB seharusnya ditinjau lagi setiap tiga tahun. Sedangkan untuk kawasan berkembang yang strategis, perubahan untuk menyesuaikan dengan harga pasar malah seharusnya dilakukan setiap tahun,” ungkapnya. (ais/rvl)
Tag:
pemkab lamongan